Selasa, 26 November 2013
Kondisi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Coba kita bayangkan bila tidak ada hukum di dunia ini, apa yang akan terjadi? Tentu saja dunia ini akan hancur berantakan, karena setiap individu melakukan sesuatu hanya menuruti keinginannya sendiri tidak ada suatu aturan yang membuat seseorang takut akan dihukum karena melanggar norma-norma. Saya sendiri akan takut untuk hidup di dunia ini tanpa adanya hukum.
Sekarang bagaimana dengan kondisi hukum di Indonesia? Kondisi hukum di Indonesia sekarang ini saya rasa masih jauh dari kata “keadilan”. Bisa kita lihat sekarang di berbagai media betapa hukum seolah-olah hanya berpihak kepada orang-orang yang berkuasa, sebagai contoh seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah kasus korupsi besar masih hidup dengan bebas diluar sana dan masih dilayani oleh fasilitas-fasilitas yang mewah. Padahal sudah jelas-jelas cap sebagai “Tersangka” sudah disandangnya. Coba kita bandingkan dengan kasus seorang nenek yang divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun karena mencuri kakao yang harganya tidak lebih dari sepuluh ribu rupiah. Di dalam perbandingan dua kasus ini, nenek bagaikan semut yang lemah dan tidak berdaya untuk melawan, sedangkan si koruptor bagaikan gajah yang memiliki kekuatan yang besar untuk menindas orang-orang kecil.
UUD 1945 adalah sumber dari segala hukum di Indonesia dan bersifat mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap penduduk yang ada di Indonesia karena berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan dan di taati. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Kedua hal tersebut saya kira masih layak menjadai landasan hukum di Indonesia, karena hal tersebut sebagai identitas diri bagi penegakkan hukum di Indonesia. Dan nilai-nilai dari UUD dan Pancasila tidak terkikis oleh zaman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar