Rabu, 27 November 2013

Perbudakan dan Human Trafficking














  
 Dari penelusuran di  Wikipedia, dituliskan bahwa pengertian perbudakan adalah sebuah kondisi di saat terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Dan budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia. Perbudakan sudah mulai terjadi dari zaman kuno klasik, khususnya di Indonesia perbudakan banyak terjadi pada masa zaman kerajaan tempo dulu.

  Di zaman perbudakan tempo dulu itu, budak yang bekerja atas perintah pemilik budak, tidak mempunyai hak apapun juga. Bahkan budak itu diperjualbelikan. Mereka hanya melakukan pekerjaan saja yang dikehendaki tuannya. Tidak ada upah, tidak ada juga hak menuntut upah. Tidak ada jaminan sosial. Tuan dari si budak itu memang memelihara budaknya, memberikan makan, memberikan pemondokan, tetapi tindakan itu bukan merupakan kewajiban dari si tuannya budak, melainkan suatu tindakan agar budak itu tidak mati dan dapat berkerja terus bagi kepentingan pemilik budak.

  Di zaman modern seperti sekarang ini pun perbudakan ternyata masih terjadi, contohnya human trafficking. Human trafficking merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak berkemanusiaan. Tindakan kriminal ini  biasanya banyak dialami oleh wanita dan anak-anak. Hak Asasi Manusi mereka dilanggar, kebebasannya dirampas, dan mendapat perlakuan kekerasan. Masa depan mereka terancam dengan kejahatan ini. Diperlukan tindakan yang tegas  untuk melawan kejahatan ini. Hukuman harus diberikan seberat-beratnya kepada si pelaku tanpa adanya tebang pilih, diperlukan kerjasama antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan perseorangan untuk membentuk kekuatan yang mampu encegah kejahatan ini, dan nasib untuk masa depan korban human trafficking ini harus diperhatikan dalam hal ekonomi, pemulihan mental dan fisik, serta bantuan hukum agar tidak lagi terjebak dalam kejahatan tersebut.

  Ada sebutan “negro” dan “indon” bagi para pekerja afrika dan Indonesia di luar negri. Menurut saya sebutan tersebut sangat kasar karena “negro” dan “indon” itu berarti budak. Tidak seharusnya sesama manusia kita merendahkan manusia lainnya.

               http://planningandpublicpolicy.blogspot.com/2013/03/human-trafficking-di-     indonesia.html
               http://wikipedia.com

Perbudakan dan Human Trafficking














  
 Dari penelusuran di  Wikipedia, dituliskan bahwa pengertian perbudakan adalah sebuah kondisi di saat terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Dan budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia. Perbudakan sudah mulai terjadi dari zaman kuno klasik, khususnya di Indonesia perbudakan banyak terjadi pada masa zaman kerajaan tempo dulu.

  Di zaman perbudakan tempo dulu itu, budak yang bekerja atas perintah pemilik budak, tidak mempunyai hak apapun juga. Bahkan budak itu diperjualbelikan. Mereka hanya melakukan pekerjaan saja yang dikehendaki tuannya. Tidak ada upah, tidak ada juga hak menuntut upah. Tidak ada jaminan sosial. Tuan dari si budak itu memang memelihara budaknya, memberikan makan, memberikan pemondokan, tetapi tindakan itu bukan merupakan kewajiban dari si tuannya budak, melainkan suatu tindakan agar budak itu tidak mati dan dapat berkerja terus bagi kepentingan pemilik budak.

  Di zaman modern seperti sekarang ini pun perbudakan ternyata masih terjadi, contohnya human trafficking. Human trafficking merupakan suatu tindakan yang sangat keji dan tidak berkemanusiaan. Tindakan kriminal ini  biasanya banyak dialami oleh wanita dan anak-anak. Hak Asasi Manusi mereka dilanggar, kebebasannya dirampas, dan mendapat perlakuan kekerasan. Masa depan mereka terancam dengan kejahatan ini. Diperlukan tindakan yang tegas  untuk melawan kejahatan ini. Hukuman harus diberikan seberat-beratnya kepada si pelaku tanpa adanya tebang pilih, diperlukan kerjasama antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan perseorangan untuk membentuk kekuatan yang mampu encegah kejahatan ini, dan nasib untuk masa depan korban human trafficking ini harus diperhatikan dalam hal ekonomi, pemulihan mental dan fisik, serta bantuan hukum agar tidak lagi terjebak dalam kejahatan tersebut.

  Ada sebutan “negro” dan “indon” bagi para pekerja afrika dan Indonesia di luar negri. Menurut saya sebutan tersebut sangat kasar karena “negro” dan “indon” itu berarti budak. Tidak seharusnya sesama manusia kita merendahkan manusia lainnya.

               http://planningandpublicpolicy.blogspot.com/2013/03/human-trafficking-di-     indonesia.html
               http://wikipedia.com

Selasa, 26 November 2013

Kondisi Umat Beragama di Indonesia






Sebagai orang Indonesia kita patut bangga telah lahir di negri yang kaya akan alamnya, suku, dan budayanya. Juga di Indonesia ini terdapat 5 macam agama yang diakui secara hukum yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Dari apa yang saya lihat di lingkungan saya sehari-hari antar umat beragama, kita semua dapat hidup berdampingan dengan rukun.  Kita saling menghargai agama masing-masing, toleransi dalam urusan beribadah, saling tolong menolong, tidak saling membedakan,dan bermasyarakat dengan baik.

 Menurut saya kehidupan antar umat beragama di Indonesia saat ini juga dikatakan baik. Karena saya yakin masyarakat Indonesia sekarang ini tidak lagi kaku dalam pemikirannya. Jika ada kita lihat keributan antar umat beragama , saya yakin itu hanyalah perbuatan oknum-oknum yang ingin memecah Indonesia. Mereka tidak ingin Indonesia damai, mereka hanya iri  melihat kerukunan antar umat beragama. Jadi kita jangan terprovokasi dengan hal-hal yang tidak penting semacam itu. Lebih indah jika hidup ini damai kan?

   Di Indonesia juga banyak terdapat sekte-sekte sesat yang  menyimpang dari norma-norma yang berlaku , kebanyakan dari sekte-sekte tersebut mengatasnamakan agama. berikut ini adalah beberapa contoh sekte yang menyimpang:



1.  Inkarusunnah
Paham ini pertama kali diajarkan dan disebarkan oleh tokohnya bernama Tarkus Taka, seorang tokoh Indi Jerman. tinggal diperkampungan Kristen di daerah Depok Jakarta. kemudian mempunyai banyak aliran, serta erat dengan orang Belanda. sedangkan ajarannya adalah sebagai berikut : pertama tidak percaya semua hadits nabi Muhammad, menurut aliran ini hadis adalah produk Yahudi. dasar hukum yang benar adalah al Qur’an. kedua, nabi Muhammad tidak pernah menjelaskan al Qur’an. ketiga, Rasul diutus sampai hari kiamat. keempat hari dilakukan tidak hanya bulan dzulhijjah tapi boleh dilakukan pada bulan muharram.

2. Ahamdiyah
Ahmadiyah didirikan di India, tepatnya desa Qodiyyan pada sekitar tahun 1889. aliran di pimpin oleh Murza Ghulam Ahmad dan pada waktu itu bekerja sama dengan penjajah Inggris. namun pada wafatnya Murza Ghulam Ahmad aliran ini pecah menjadi dua. pertama ahmadiyah Qodiyyan dan yang kedua Ahmadiyyah Lahore.
masuk di Indonesia pada tahun 1930-an, hingga saat ini sudah mempunyai kurang lebih 200 cabang yang tersebar di seluruh di beberapa daerah di Indonesia dan sentral kegiatannya ada di kampus  al-Mubarrok Parung Bogor. namun saat ini, ahmadiyah dipimpin oleh Thahir Ahmad. sedangkan ajarannya adalah sebagai berikut : pertama, kita suci di dunia ada lima, yaitu Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa, Zabur kepada nabi Daud, Injil kepada nabi Isa, al Qur’an kepada nabi Muhammad dan tadzkiroh kepada Murza Ghulam Ahmad. kedua, jumlah nabi dan rasul yang diyakini umat Islam kurang satu tidak hanya 25 tetapi 26, ketiga, sumber hukum Islam al Qur’an tadzkiroh, hadis nabi Muhammad, hadis nabi Murza Ghulam Ahmad dan petunjuk para khalifah jamaah ahmadiyyah.

3. Aliran Dextro
Pemimpin aliran ini bernama M Raji. ia warga karanganyar gunung Candi Sari Semarang. aliran ini dinamakan dextro oleh masyarakat karena pengikutnya setiap kali akan menjalankan shalat berdzikir terlbih dahulu minum pil dextro. aliran ini mengaku beragama Islam tapi mengajarkan ajaran umat Islam  yang unik. pertama, membaca surat al fatihah saat shalat dhuhur dan ashar dengan suara keras. kedua, untuk penyempurnaan dzikir dan ibadah mereka maka harus minum pil dextro minimal 20 butir. ketiga, sikap mereka terhadap keluarga, orang tua dan masyarakat sangat tidak menghargai, bahkan mereka orang yang tidak sama dengan mereka adalah setan. keempat, pengikutnya selalu mengatakan “saya adalah Allah”

Perlu adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah dan keamanan untuk mencegah tersebarnya aliran sesat itu. Namun perlu diingat, jangan gunakan kekerasan. Harus diadakan pendekatan yang baik terhadap mereka.  Dan menurut saya perlu diberikan bimbingan dari guru spiritual dan psikolog agar mereka kembali ke jalan yang benar.

Dengan adanya sekte-sekte sesat tersebut kita harus selalu waspada, jangan sampai kita terpengaruh kedalamnya. Kita harus selalu meningkatkan ibadah kita dan keyakinan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber:
http://hamamburhanuddin.wordpress.com/2012/06/01/potret-sekte-keagamaan-yang-menyimpang-di-indonesia/

Kondisi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia





  Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Coba kita bayangkan bila tidak ada hukum di dunia ini, apa yang akan terjadi? Tentu saja dunia ini akan hancur berantakan, karena setiap individu melakukan sesuatu hanya menuruti keinginannya sendiri tidak ada suatu aturan yang membuat seseorang takut akan dihukum karena melanggar norma-norma. Saya sendiri akan takut untuk hidup di dunia ini  tanpa adanya hukum.


  Sekarang  bagaimana dengan kondisi  hukum di Indonesia? Kondisi hukum di Indonesia sekarang ini saya rasa masih jauh dari kata “keadilan”. Bisa kita lihat sekarang di berbagai media betapa hukum seolah-olah hanya berpihak kepada orang-orang yang berkuasa, sebagai contoh seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam sebuah  kasus korupsi besar  masih hidup dengan bebas diluar sana  dan masih dilayani oleh fasilitas-fasilitas yang mewah. Padahal sudah jelas-jelas cap sebagai “Tersangka” sudah disandangnya.  Coba kita bandingkan dengan kasus seorang nenek yang divonis hukuman penjara  selama  1,5 tahun karena mencuri kakao yang harganya tidak lebih dari sepuluh ribu rupiah.  Di dalam perbandingan dua kasus ini, nenek bagaikan semut yang lemah dan tidak berdaya untuk melawan, sedangkan si koruptor bagaikan gajah yang memiliki kekuatan yang besar untuk menindas orang-orang kecil.




  UUD  1945 adalah sumber dari segala hukum di Indonesia dan bersifat mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap penduduk yang ada di Indonesia karena berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan dan di taati.  Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Kedua hal tersebut saya kira masih layak menjadai landasan hukum di Indonesia, karena hal tersebut sebagai identitas diri bagi penegakkan hukum di Indonesia. Dan nilai-nilai dari UUD dan Pancasila  tidak terkikis oleh zaman.