Sabtu, 14 Maret 2015

Menariknya Investasi Tanah di Jakarta

Sebagai Ibukota negara Republik Indonesia dan kota metropolitan, Jakarta memiliki sejuta daya tarik untuk membuat orang-orang ingin tinggal di Jakarta. Memang Jakarta menyediakan segala kebutuhan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh penduduknya seperti sekolah-sekolah yang bermutu tinggi, rumah sakit yang memiliki layanan lengkap, pusat perbelanjaan yang tersebar di pusat kota maupun sudut-sudut kota Jakarta, dan salah satu kebutuhan primer yaitu papan ( tempat tinggal).

"Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011)." ( sumber wikipedia)

Barusan saya membaca sebuah artikel yang menarik perhatian saya di detik.com yang membahas tentang Harga Tanah di Gedung Tertinggi di Jakarta yang bernilai Rp 120 Juta/meter. Gedung itu terletak di sebelah Hotel Sahid di wilayah Sudirman, Jakarta Selatan. Dengan lokasi yang strategis dan didukung dengan segala fasilitas lengkap mulai dari apartemen, hotel bintang lima, hingga rumah sakit. Di kawasan Jakarta Pusat memang harga tanahnya tinggi terutama dikawasan SCBD (Sudirman Cental Business District) berkisar antara Rp 150-200 juta/meter. Di wilayah lainnya harga tanah di Jakarta juga tinggi seperti di daerah Puri Indah mencapai Rp25 juta-Rp30 juta per meter persegi (m2), sedangkan di Kebun Jeruk mencapai Rp15 juta-Rp25 juta. Dan harga tanah tersebut pun akan terus naik dari tahun ke tahun diperkirakan sekitar 10%-15% setiap tahunnya. Apalagi jika area tanah atau kawasan tersebut didukung oleh segala fasilitas dan pelayanan umum tentunya harganya akan semakin tinggi.

Jadi saya pikir jika seseorang ingin berinvestasi dan memiliki dana yang lebih, tidak ada salahnya untuk menekuni dalam bidang investasi tanah :)

Bagi Anda yang ingin berinvestasi tanah ada baiknya Anda memperhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah.  Berikut ini adalah beberapa tips membeli tanah yang aman. 
  • Cek kondisi tanah
    Cek terlebih dahulu jenis tanah yang hendak Anda beli, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya. Jika tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya Anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika dibangun rumah di atasnya. 
     
  • Periksa surat tanah
    Sebelum Anda membeli tanah pastikan bahwa surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum.
    Caranya dengan  meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Usahakan sertifikat tanah atas nama penjual tanah itu sendiri agar lebih mudah prosesnya. 
  • Pemeriksaan oleh PPAT
    Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan Anda beli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional).

    Tujuannya adalah untuk memastikan apakah sertifikat itu asli atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, atau mungkin dalam sengketa. Nah, jika diketahui sertikat tersebut ternyata bermasalah maka PPAT akan / seharusnya menolak AJB ( Akta Jual Beli) tanah.

     
  • Membuat AJB oleh PPAT
    Jika sertifikat tanah dinyatakan absah/tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. Sedangkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dibutuhkan syarat-syarat berikut : 
  1. Surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir.
  2. Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan balik nama.
  3. Surat izin mendirikan bangunan.
  4. Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.
  5. Balik nama sertifikat tanah
 
Setelah PPAT selesai membuat AJB, maka PPAT kemudian menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses.

Biasanya dua minggu setelah penandatanganan tersebut pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula (nama pembeli). Beberapa syarat/berkas yang diserahkan untuk membalik nama sertifikat adalah sebagai berikut :
  1. Surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli
  2. Akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual, 
  3. Bukti pelunasan pembayaran PPh
  4. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB. 
  5. Mengurus pajak
 
Setelah semua prosedur di atas telah rampung, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).
 
 
Sumber:
 
http://economy.okezone.com/read/2014/08/20/471/1027342/harga-tanah-di-jakarta-terkerek-naik-proyek-infrastruktur
http://www.rumahku.com/berita/read/hal-yang-harus-diperhatikan-sebelum-membeli-tanah-407297#.VQQWvOEnLaw
http://www.konsumenproperti.com/Umum/harga-rumah-bakal-naik-lagi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar