Rabu, 03 Mei 2017

Tugas 2: Etika dan Profesionalisme TSI

Pengertian bidan  Menurut Para Ahli adalah seseorang yang telah menyelesaikan  program pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktek kebidanan di negara itu. (Sofyan, M, 2003).


SECARA UMUM KODE ETIK BIDAN BERISI 7 BAB:
  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
  2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
  5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
  6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
  7. Penutup (1 butir)


BAB I
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT

  1. Setip bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati,dan mengamalkan sumpsh jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
  6. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA

  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
  2. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
  3. setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/ atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlikan sehubungan dengan kepentingan klien.



BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA

  1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

 BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
  1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
  2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap bidan senantiasa berperanserta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
  1. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  2. Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan   perkembangan ilmu pengetahuan fdan teknologi.


BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA BANGSA DAN TANAH AIR
  1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
  2. setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.

BAB VII
PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.


Contoh studi kasus bidan :

Seorang bidan bertugas untuk melayani pasien pada masa kehamilan hingga proses persalinan. Pada masa kehamilan pertama seorang bidan mengecek kandungan pasien apakah janin dalam kandungan tersebut sehat atau tidak, serta kesehatan sang Ibu dalam memberikan asupan gizi yang baik untuk janinnya hingga 9 bulan. Dalam proses persalinan seorang bidan membantu melahirkan dengan prosedur yang benar agar sang bayi dan ibu selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar